Kamis, 13 Oktober 2011

BRTI Sinyalir Banyak SMS Premium yang Menjebak Konsumen




Jakarta - SMS Premium yang dikirim oleh operator melalui telepon genggam para pelanggan dirasakan sangat mengganggu. Tidak hanya itu, banyak juga SMS premium yang disinyalir sengaja menjebak pelanggan agar melakukan aktivasi layanan konten tersebut.

Anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), Nonot Harsono mengatakan, SMS premium yang menjebak dilakukan dengan cara penawaran SMS broadcast ke banyak nomor pelanggan.

"Nah kalau pelanggan yang tidak sadar mengklik link di situ, dia menjadi auto register. Ini yang diklaim content provider 'oh sudah registrasi kok'. Nah ini yang menjebak, ini yang menjadi dispute," kata Harsono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/10/2011).

Harsono mengatakan, layanan yang diberikan oleh content provider sudah diatur dalam Permen Kominfo No 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan jasa pengiriman pesang singkat (short messaging service/SMS) dan ke banyak tujuan (broadcast). Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi tersebut, timbul kejahatan baru dengan modus operandi baru.

"Modus operandinya berkembang terus. Terkait itu kita siapkan pengaturan baru yang sifatnya responsif dan ada yang sifatnya antisipatif. Nah yang model kenakalan seperti sedot pulsa ini, kita lakukan dengan responsif," kata Harsono.

Ia mengatakan, pengiriman SMS premium secara broadcast disinyalir melakukan penjebakan terhadap pelanggan. Tanpa pesan yang jelas, pelanggan didorong untuk mengikuti perintah pesan broadcast ataupun link yang tertera di dalam SMS premium tersebut.

"Misalnya saja, ada yang menggunakan kalimat, ini misal ya 'Jojon yang jadi pelawak itu sekarang jadi ustad. Mau tahu apa saja kegiatan dia sekarang, klik url ini'. Ketika di-klik, ternyata pulsa terpotong. Nah yang semacam itu yang menjebak," kata dia.

Kendati SMS premium ini disahkan, namun pada prakteknya, banyak content provider yang melanggar. Pelanggaran banyak dilakukan dengan tidak menyertakan informasi biaya registrasi atau mempersulit konsumen dalam menghentikan (unreg) layanan tersebut.

"Ada beberapa yang susah untuk unreg, kemudian ketika konsumen mau minta penjelasan dari operator juga susah. Hal inilah yang tidak boleh terjadi," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management